"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.
Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023.
Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya. Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.
"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.
Lebih lanjut, Opy juga menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya
"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)