Kriminalitas

Hakim dan JPU Tolak Kehadiran Melalui Daring, Anak AG Bakal Datang Berikan Kesaksian Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (rompi tahanan) saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdananya, Selasa (6/6/2023).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Persidangan kali ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan kekasih Mario Dandy, yakni anak AGH (15).
Kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan jika kliennya dipastikan akan hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang hari ini.
"Iya klien kami akan kooperatif memenuhi panggilan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Selasa 27 Juni 2023 Diprediksi Berawan, Waspada Angin Kencang di Siang Hari

Kendati demikian, Mangatta sebelumnya menginginkan jika AGH memberikan kesaksian secara daring.
Namun permohonan itu kata Mangatta, tak digubris JPU dan Majelis Hakim.
"Sayangnya permohonan kami, untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring, masih diabaikan JPU dan yang mulia Hakim Pemeriksa," tururnya.

Baca juga: Imam Budi Hartono Masih Tokoh Terpopuler untuk Bertarung di Pilkada Depok 2024

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Ilmu Hitam Dibalik Kasus Hubungan Inses Ayah dan Putri Kandung di Banyumas

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)