Kota Bogor

Sopir Angkot Ugal-ugalan di Jalan Juanda Bogor Tengah, Langsung Diciduk Polresta Bogor Kota

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil angkot yang menerobos traffic cone di Kota Bogor diamankan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (21/6/2023).

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Terekam oleh kamera pengawas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, aksi sopir yang menerobos traffic cone di jalan Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Dalam aksinya, sopir menerobos traffic cone mengakibatkan traffic cone lainnya yang terhubung dengan tali ikut terbawa, beruntung tidak ada korban dalam insiden ini. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan motif dibalik perilaku sopir yang ugal-ugalan tersebut. 

Diketahui menurut penuturan sopir saat itu dirinya sedang terburu-buru ingin menjemput penumpang di pasar. 

Baca juga: Polresta Bogor Kota Amankan 334 Botol Minuman Keras dari Sejumlah Warung Jamu

Namun Bismo menegaskan bahwa apa pun alasannya, perilaku tersebut salah lantaran membahayakan keselamatan sopir maupun pengendara lain. 

"Terlihat di kamera CCTV itu sopir menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik. Nah ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penilangan kepada pengemudi," kata Bismo, Rabu (21/6/2023). 

Ditanya apakah sopir dalam pengaruh alkohol maupun narkotika, Bismo menegaskan bahwa dari hasil tes yang sudah dilakukan, dipastikan hasilnya negatif. 

Baca juga: Depok- Bogor Diguyur Hujan Deras, Angin Kencang dan Petir Menggelegar, Warga: Bikin Ngeri

"Sudah kita cek psikotropika narkotika dan hasilnya negatif," ungkap Bismo. 

Mobil angkot yang dikendarai sopir pun kini diamankan di Polresta Bogor Kota sebagai barang bukti. 

Dan pengemudi dijerat dengan pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi setiap pengendara yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.