"Pelaku ditangkap Senin 29 Mei 2023 adanya selisih paham ketika pelapor (US) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin pelaku, pelaku mengklaim Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usahanya," kata Bismo
"Ketika bertemu (pelaku) hendak mengusir US dengan menggunakan senjata tajam, US tidak mau sehingga disabetkan dan ditangkis mengakibatkan luka di tangan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan aduan dari para pedagang kepada polisi, pelaku juga kerap melakukan pemalakan terhadap para PKL di kawasan Pasar Bogor.
"Dalam penyidikan selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka kami juga menambahkan pasal pengancaman dimana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.
Baca juga: Lagi Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Bogor, Tersangka Usia 17-20 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi bahwa YF sering beraksi di sepanjang jalur Jalan Roda Pasar Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tutup Bismo