Disamping itu sopir angkot juga menuntut, bila layanan Biskita belum dikenakan tarif, para sopir tidak bersedia bila nantinya kendaraan angkot mereka dilakukan peremejaan oleh pihak Dishub.
Baca juga: Segini Besaran Tarif Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor Yang Masih Menunggu Penetapan dari Kemenkeu
Merespon hal tersebut, Eko menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa nantinya, pihak Dishub bersedia tidak melakukan upaya penegakkan hukum pengawasan pengendalian operasi penertiban angkot.
"Dan komitmen yang lain, tadi kami telah sepakat menjelang lebarann, Dishub diminta untuk tidak melakukan upaya penegakkan hukum pengawasan pengendalian operasi penertiban angkot," ungkap Eko.
"Kami sepakat, oke selama Biskita belum bertarif maka kami hanya mengimbau kepada pengemudi dan pemilik angkot untuk tetap melakukan SOP dalam melaksanakan trasnportasi umum,"sambungnya.