Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - KAI Daop 1 Jakarta terus mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
Kahumas KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan adapun saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.
"Kami mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku," ujar Eva berdasarkan keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Di area Daop 1 Jakarta, ia menginformasikan layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Segini Harga Tiket Bus di Terminal Parung Bogor
Kemudian kata Eva, pada masa angkutan mudik Lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.
Memasuki H-10 pada 12 April 2023 lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun.
"Kami mengimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ucap Eva.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Segini Harga Tiket Bus di Terminal Parung Bogor
Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta, Eva menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hal tersebut agar setiap harinya jumlah dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.
"Kami masih menerapkan beberapa aturan yang ada terkait dengan vaksin saat perjalanan menggunakan KA (Kereta Api Jarak Jauh)," kata Eva.
Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Jalan Pantura, Ini 19 Titik Rawan Macet di Jalur Mudik Wilayah Karawang
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;