Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU- Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan lima saksi dalam persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina serta sang paman, Rustam Hatala juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG, hari ini.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono mengatakan, saksi lainnya juga akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pelaku anak AG Esok hari.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 10 saksi, yang terdiri dari empat saksi ahli, termasuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca juga: David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Membaik, Hari ke-33 di ICU Sudah Berdiri 20 Menit
"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita Agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan besok," kata Reza kepada awak media.
Sehingga, dalam persidangan AG lanjut Reza, total sebanyak 19 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Jalani Pemeriksaan Tambahan, Kuasa Hukum Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
"Total saksi sampai dengan besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli. Besok sekaligus," ungkapnya.
Untuk saksi ahli, Reza menjelaskan akan menghadirkan dua dokter, satu saksi ahli pidana, dan satu saksi ahli digital forensik. (m41)