Kriminalitas

Pihak David Akan Hadirkan Orangtua dan Paman Sebagai Saksi dalam Persidangan Lanjutan Pelaku Anak AG

Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dendy Zuhairil Finsa, kuasa hukum Cristalino David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dkk.

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pihak Cristalino David Ozora (17) akan hadirkan orang tua dan paman David, sebagai saksi dalam persidangan lanjutan pelaku anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa usai pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi dari pihak anak AG.

Diketahui, persidangan anak AG akan dilanjutkan pada hari Senin (3/4/2023) mendatang, beragendakan putusan sela. Kemudian berlanjut ke pemeriksaan saksi.

"Habis putusan sela, nanti ada saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yg dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda david untuk jadi saksi nanti," kata Dendy Zuhairil Finsa kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Meski demikian, Zuhairil mengaku pihaknya belum berkoordinasi dengan orang tua serta paman David soal menjadikan mereka menjadi saksi dalam sidang anak AG.

Akan tetapi, menurut Zuhairil, orang tua serta paman David akan bersedia jika dihadirkan sebagai saksi.

"Saya belum koordinasi soal itu ya, apakah orang tuanya sudah siap, kalau dibutuhkan mungkin siap, sangat siap ya," ungkapnya. (m41)