"Jadi mapping dulu sama pelaku ini ketika dia tahu di vas bunga atau ditaruh atas kusen. Seperti itu jadi dipelajari dulu baru setelah itu dia melakukan tindakan pencurian itu," jelas dia.
Tersangka dijera pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk itu, Wirdhanto mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan jangan menyimpan kunci di area sekitar rumah. Baik di kusun pintu, jendela, vas bunga maupun rak sepatu.
"Laporan jika ada persoalan apapun ke nomor WA Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003," katanya. (MAZ)