TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17) hingga kini masih terus diproses Polda Metro Jaya.
Terkini, Polda Metro Jaya melakukan kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci perihal berkas perkara keduanya dipisah atau digabung.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong, Nur Azizah Tamhid Bersama Anak-anak Memanen Buah dan Sayuran di Perkarangan
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split (dipisah, red) antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," kata dia.
Sementara itu, berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa hari ini.
"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jaksel," tuturnya.
Baca juga: Partai Gerindra Optimis Hadapi Pemilu 2024, Yeti Wulandari: Kami Yakin 2024 Prabowo Presiden RI
Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan penyidik dalam proses hukum tersebut mengacu pada aturan yang berlaku.
"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-undang Perlindungan anak kemudian juga Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," ucap dia. (m31)