Pertama, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Lalu, tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dolar AS yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dolar AS.
Kerugian sebesar 51.525,92 dolar AS jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank
Kedua, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dolar AS (Rp30 miliar dengan kurs Rp15.000).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(m30)