DPRD Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Minta Iwan Setiawan Lakukan Ini Lantaran Pemkab Bogor Alami Defisit APBD 2023

Penulis: dodi hasanuddin
Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudy Susmanto Minta Iwan Setiawan Lakukan Ini Lantaran Pemkab Bogor Alami Defisit APBD 2023

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto minta Pj Bupati Bogor Iwan Setiawan lakukan ini lantaran Pemkab Bogor Aaami defisit APBD 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400 miliar lebih.

Sebab, perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," kata Rudy Susmanto, Jumat (24/2/2023).

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  berbunyi;

"Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja".

Adapun, pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.

Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Dijabat Sri Kuncoro, Rudy Susmanto Berharap Bisa Tegakkan Supremasi Hukum

Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, maka Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

Perubahan parsial hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," tandasnya.

Defisit APBD 2023

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023.

Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar.

Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset.

Pemkab BOgor salah memprediksi sisa selisih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang akan dijadikan sumber pembiayaan netto.

Serapan anggaran APBD 2022 yang sebelumnya diprediksi hanya 85 persen, ternyata mencapai 90 persen setelah diakumulasikan.

Baca juga: Gelar Reses di Babakan Madang, Rudy Susmanto: Semua Usulan Masyarakat Sudah Terealisasi

Akibatnya, Silpa APBD 2022 terkoreksi hanya Rp 250 miliar dari prediksi Rp 600 hingga Rp 700 miliar.

Kesalahan prediksi Silpa membuat APBD 2023 yang sudah ditetapkan, mengalami defisit Rp 400-an miliar.

Rudy mengatakan, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023.

Namun, Rudy menyarakankan apabila Pemkab Bogor salah memprediksi Silpa pada APBD 2022, maka sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp 400 miliar lebih tersebut.

"Bisa dari pemerintah pusat, provinsi, atau kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah. Atau melalui APBD Perubahan, karena APBD Perubahan bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan," ujar Rudy.

"Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan," tambahnya.

Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan Pemkab Bogor harus menangung akibatnya.

"Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menangung akibatnya," paparnya.

Rudy menyebutkan bahwa bila terjadinya defisit anggaran, maka sebaiknya Pemkab Bogor bersama-sama DPRD kabupaten Bogor membahasnya. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.

"Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati sedangkan Perda adalah produk bersama," tutur Rudy Susmanto.