Kriminalitas
Oknum Densus 88 Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Dipecat dari Polri
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.
Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.
Baca juga: Densus 88 Dicoreng oleh Oknum Anggotanya Bripda HS Tersangka Pembunuhan di Depok
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.
Terkait pelanggaran kode etik yang terbaru ini, HS diserahkan ke satuan kerjanya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," kata dia, kepada wartawan pada Rabu.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal dari Semanggi
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.
"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," lanjut dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.