TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menolak beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo (Luna) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Alasan utama penolakan adalah karena pembangunan TPPAS milik Pemprov Jawa Barat ini tidak sesuai DED (Detail Engineering Design).
"Terkait TPPAS Nambo, kita sudah bahas dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Barat pada awal 2023. Tetapi kita lihat kondisinya di lapangan kurang bagus," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan kemajuan proyek ini sulit diungkapkan dalam angka persentase karena proses pembangunanya tidak sesuai DED.
"Pemkab Bogor menolak dioperasikannya TPPAS Nambo ini sampai pembangunannya sesuai rencana awal," ujar Endah.
Menurut dia, dalam rancangan awalnya akan disediakan fasilitas pengolahan sampah menjadi briket.
Tetapi sampai akhir tahun 2022, fasilitas yang tersedia masih sebatas komposter.
"Kalau hanya mengubah sampah jadi komposter, kenapa mesti di wilayah kita (Kabupaten Bogor-Re)? Pemilahan sampahnya tidak ada. Lalu pengolahan yang tadinya dilakukan secara baik juga tidak ada," tuturnya.
Masalah lain yang ditemukan DLH Kabupaten Bogor di TPPAS Nambo adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.
"IPAL sudah ada, tetapi belum beroperasi dengan baik. IPAL kan bukan sekedar kolam, tetapi secara teknologi dia bisa mengubah kualitas air limbah jadi layak pakai," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor juga belum sepakat soal tipping fee yang dibebankan ke pemda.
"Secara aturan, setiap TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kan memang ada tipping fee. Meskipun TPA ada di wilayah kita, tidak berarti tipping fee hilang karena pengelola butuh uang untuk operasional pengelolaan sampah," ungkapnya.
Pemkab Bogor kini sedang melakukan negosiasi dengan Pemprov Jabar untuk besaran tipping fee ini.
"Kita ingin besaran tipping fee 1/3 dari daerah lain. Walaupun bayar, kita tidak sebesar daerah lain," jelasnya.
Pemkab Bogor, lanjut Endah, tidak menolak program pemprov Jawa Barat dalam pengelolaan sampah.
Akan tetapi pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan site plan, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan DED sehingga tidak bisa diterima begitu saja.
"Kita tidak menolak beroperasi kalau memang layak. Pasalnya, warga Kabupaten Bogor yang akan merasakan dampaknya. Sampah dari daerah lain dibuang ke Kabupaten Bogor, yang kena dampak kita. Kita kan tidak mau seperti itu," tuturnya.
DLH Kabupaten Bogor sudah menyampaikan surat penolakan ke DLH Jawa Barat saat TPPAS Nambo ini hendak dilakukan uji coba pada 2022 lalu.
"Kita kirim surat yang diketahui Plt Bupati Bogor bahwa kita menolak beroperasinya TPPAS Nambo sampai dia layak," tandas Endah.
Sebagai informasi, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan dengan pengembangan energi terbarukan, khususnya daur ulang sampah menjadi energi dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
PT Jabar Lestari (PT JBL) menggunakan teknologi MBT (Mechanical Biological Treatment) untuk mengkonversi sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) dan kompos.
Pada area 55 hektar ini, produksi RDF diestimasikan 35 persen dari potensi sampah yang masuk ke plant. Produk tersebut langsung digunakan oleh PT. Indocement sebagai offtaker.
Dengan kapasitas pengolahan sampah 1.500 ton per hari, TPPAS Nambo rencananya akan mengolah sampah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Sumber: TribunnewsDepok.com