Kecelakaan Lalu Lintas

Kuasa Hukum Keluarga Hasya Mahasiswa UI Minta Kasus Kecelakaan Diusut sesuai SOP

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gita Paulina (kiri) kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta kepada Polisi untuk pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).(Ramadhan LQ)

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Kasus Hasya Saputra, Dirlantas Polda Metro Jaya Tetapkan Pensiunan Polisi Bukan Tersangka

Baca juga: Orang Tua Hasya Saputra Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi Diminta Damai

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," kata dia.

Hasya, ujar Latif, kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.

Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak. Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya. (m31)