TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuh seorang asisten rumah tangga (ART) akhirnya terungkap.
Tersangka Muhammad Mardha Dzakwan (26) yang diduga membunuh Sri Lestari (40) ternyata adalah keponakan dari si pemilik rumah alias majikan tempat korban bekerja.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus tersangka yakni berpura-pura meminjam termos.
"Tersangka merupakan keponakan majikan korban, kemudian tersangka datang ke rumah (majikan) korban dengan berpura-pura meminjam termos," paparnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Korban pun kemudian ditusuk menggunakan pisau yang dibeli tersangka di Pasar Munjul, Jakarta Timur seharga Rp 25.000.
"Dengan maksud memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," paparnya.
Setelah itu, Zulpan menuturkan pelaku melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban.
Baca juga: Prediksi Skor Persib Vs Persija di Lanjutan Liga 1, Penasihat Viking Jabodetabek: Persib Menang 2-1
"Tersangka langsung lari ke arah kamar saudaranya dan mencongkel pintu lemari menggunakan gunting mengambil uang sebesar Rp2,9 juta. Lalu mengambil 3 buah celengan di lemari rias," tuturnya.
"Lanjut mengambil dua unit handphone Vivo warna biru milik anak saudaranya di meja belajar, setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel lalu dibungkus pakai plastik warna hitam yang diambil di dapur," sambungnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga: PDIP Dukung Pemprov DKI yang Wajibkan Pengguna Kendaraan Umum Pakai Masker Meski PPKM Dicabut Jokowi
"Ancamannya hukuman (Pasal) 365 pidana mati, (Pasal) 338 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Zulpan. (m31)