Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Persyaratan Lengkap Bagi Pengguna KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stasiun kereta api

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Jelang Nataru 2022 bagi pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6- 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. 

 

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh TribunnewsDepok, Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 

 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

Halaman
123