Metropolitan

Pemprov DKI Harus Jalan Komunikasi yang Baik dengan Kaum Buruh dan Pengusaha Buntut Gugatan UMP 2022

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh dengan Kepolisian baku hantam di depan gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (15/06/2022)

"Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Gubernur (Heru) apakah hari Kamis atau Jumat,” kata Toha dikutip dari kompas.com

 

Toha berharap keinginan buruh terkait kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen itu bisa direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854 dan artinya jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News