b. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d. Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, calon penumpang tersebut wajib didampingi individu yang memenuhi persyaratan perjalanan. (M35)