Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai 17 Juli 2022 Wajib Vaksin Booster

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi mewajibkan vaksin ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran 21 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

b. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d. Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, calon penumpang tersebut wajib didampingi individu yang memenuhi persyaratan perjalanan. (M35)