“Kehadiran saya disini juga untuk menyampaikan aspirasi para peternak yang mandiri. Mereka menyampaikan bahwa efek atau faktor informasi yang tidak tepat berakibat terhadap banyaknya pembatalan pemesanan,” ungkap Kang DID.
Lebih lanjut, Kang DID pun meminta kepada DKPP Kota Bogor dan mengajak warga Kota Bogor untuk mendorong daya jual para peternak hewan qurban mandiri di Kota Bogor.
Untuk DKPP, menurut Kang DID bisa mengurangi distribusi hewan dari luar dan mengutamakan pembelian hewan dari Kota Bogor.
“Untuk warga, jangan takut untuk berkurban, karena selain sedikitnya kasus PMK di Kota Bogor, daging hewan yang terjangki PMK pun masih bisa dikonsumsi dan sah untuk dijadikan hewan qurban dengan syarat yang sudah ditentukan oleh fatwa MUI,” tutup Kang DID.
Selain mengikuti rakor, Kang DID dan jajaran Forkopimda juga melakukan pelepasan tim Satgas PMK yang dipimpin oleh PLH Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.