Metropolitan

Gelar 14 Hari Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Tindak 38.738 Pengendara

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, saat digelar Operasi Patuh Jaya, Kamis (30/7/2020).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah rampung menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, mulai dari Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) kemarin.

 

Selama operasi patuh jaya 2022, aparat kepolisian sudah melakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi teguran.

 

Kadubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya melakukan penilangan kendaraan menggunakan sistem ETLE sebanyak 3.832 unit.

 

"Kemudian sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," ujarnya Senin (27/6/2022).

Jamal menerangkan, untuk kendaraan yang melanggar karena menggunakan telepon seluler sebanyak 157 unit.

 

Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyam 146, tidak menggunakan sabuk pemgaman 2.851 kendaraan.

 

"Untuk pelanggara ditilang ETLE karena ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," tuturnya.

Baca juga: Bikin Repot Warga, Politisi PSI Sebut Pemda DKI Minim Sosialisasi Soal Perubahan 22 Nama Jalan

Baca juga: Bantah Isu Cerai karena Faktor Ekonomi, Dewi Perssik: Aku Bukan Cewek Matre

Sebelumnya diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat total penindakan tilang dan teguran operasi patuh jaya selama sembilan hari dari 13-22 Juni 2022.

 

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, selama operasi patuh jaya pihaknha menindak tilang kendaraan dengan sistem ETLE sebanyak 1.909 unit.

 

Kemudian kendaraan yang diberikan teguran karena melanggar operasi patuh jaya di wilayah hukum Polda Metro sekira 19.566 unit.

 

"Secara total penindakan tilang dan teguran selama sembilan hari sebanyak 21.475 unit," tuturnya Rabu (22/6/2022).

 

Kemudian untuk rincian pelanggaran kendaraan yang ditilang yaitu menggunakan HP 79 unit, melebihi batas kecepatan 103 kendaraan, sabuk pengaman 1.634 unit dan ganjil genal 93 kendaraan.

 

Pihaknya akan terus memantau dan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas selama operasi patuh jaya 2022.

 

"Untuk kendaraan yang ditindak di perluasan ganjil genap dengan tilang ETLE 28 unit dan tilang manual 444 unit," tegasnya.