2. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online.
Persyaratan
1. Usia 7 tahun
2. Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman
3. Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) /Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);
4. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;
6. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
7. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000.
Jalur PPDB
1. Zonasi: 70 persen
2. Afirmasi: 25 persen: Tidak mampu 10 persen, Inklusi 10 persen
3. Perpindahan Orangtua atau Anak PTK: 5 persen
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran: 4 - 8 Juli 2022