TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Tabrakan antara kereta api dengan mobil Honda mobilio di perlintasan Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Rabu (20/4/2022) berujung pada ditutupnya perlintasan liar ini.
PT Kereta Api Indonesia memutuskan untuk menutup perlintasan sebidang liar dan tidak mempunyai izin ini secara permanen.
"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia, penutupan perlintasan Rawageni ini selaras dengan Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
"Penutupan perlintasan liar di Rawageni bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan Kereta dan mencegah hal yang serupa agar tidak terulang kembali," ujar Anne.
Terkait hal ini, tokoh masyarakat Rawageni, Depok, berharap agar perlintasan ini tidak ditutup permanen.
"Kalau dari warga di sini, kita minta agar perlintasan ini tidak ditutup," kata Nasrullah Wahab (65) kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (21/4/2022).
Dia menambahkan jalur jalan yang melewati perlintasan ini sangat penting karena menghubungkan Jalan Raya Citayam dengan kawasan Rawageni hingga Kampung Bulak.