Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan.
Di antaranya karena menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama presiden RI.
Dr. H Abdul Halim Shahab, SH, MH, mengingatkan agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.
Sebab jika, sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.
“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena factor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” Tanya Abdul Halim.
Jadi, lanjut Abdul Halim, majelis hakim dalam kasus semacam ini, harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.