Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin, buka suara terkait lahan milik PT Pertamina di jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, yang masih ditempati puluhan warga.
Menurutnya, lahan yang terletak di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan merupakan aset negara.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri sosialisasi pemulihan aset milik Pertamina yang bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Mahludin mengatakan pemulihan aset tersebut harus segera dilakukan untuk menghindari kerugian negara.
"Harapan saya supaya warga bisa menyadari bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar," ujarnya.
Pasalnya diketahui, warga yang saat ini menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi itu sudah dimanfaatkan oleh warga sejak belasan tahun silam.
Oleh sebab itu, Mahludin berharap agar warga yang masih bertahan dapat pindah karena nantinya lahan tersebut bakal dimanfaatkan pihak Pertamina sebagai lokasi sinergi BUMN.
“Kita sebenarnya berharap seperti itu, mereka sudah tempati sekian lama tanah itu, artinya sudah cukup,” kata dia.
“Karena lahan itu nantinya akan digunakan oleh Pertamina. Maka kita berharap agar warga dapat tinggalkan secara sukarela di tanah aset pemerintah itu,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sosialisasi penataan dan pengamanan aset milik Pertamina di kawasan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, digelar pada Kamis (24/3/2022).
Bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran, sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak, dengan turut mengundang 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina.
Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya ada sebanyak dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi.
Ada pula seorang warga yang datang, tetapi hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.
Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi lantaran dinilai tak memiliki landasan hukum.