Kriminalitas

Polisi Bekuk Kawanan Begal di Cilebut, Tiga dari Enam Orang Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga dari enam pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022 lalu. Mereka kini diamankan di Mapolres Bogor pada Senin 914/3/2022)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil membekuk kawanan begal yang beraksi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022 lalu.

Enam pelaku begal tersebut antara lain MA (21), SK (19), ZAF (22), I (17), AS (17) dan MRS (17).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi tersebut dilakukan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.

"Mereka melakulan begal terhadap pengendara motor dengan kekerasan," kata Iman, Senin (14/3/2022).

Korban yang bernama Rizky sempat melakukan perlawanan terhadap kawanan begal itu.

Lalu mereka membacok korban menggunakan senjata tajam dan mengancam dengan pistol korek api.

"Korban terluka setelah terkena bacokan di bagian punggung," jelasnya.

Karena ada perlawaman dari korban, kawanan begal itu hanya berhasil merampas handphone milik korban.

"Para pelaku awalnya mau merampas kendaraan motor, tetapi tidak berhasil," papar Iman.

Baca juga: Kritik Anies Soal Tanah Kampung Akuarium, Politisi PDIP: Seolah-olah Memihak Rakyat Kecil

Baca juga: Komplotan Begal Ibu Hamil di Bekasi Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih Anak-anak

Setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, kawanan pelaku begal ini ditangkap polisi dua hari kemudian di tempat persembunyian mereka.

"Kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Tiga diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar," ungkap mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.

Iman menambahkan kawanan begal ini berbagi peran saat melakukan aksi.

"Tiga orang berperan sebagai joki dan membacok korban, yaitu MA (21), SK (19) dan ZAF (22)," tambahnya.

Sementara ketiga tersangka yang lainnya berperan sebagai penadah.

"Handphone hasil curian dijual kepada tiga orang penadah yang masih berstatus pelajar," beber Iman

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa pedang Katana, pistol revolver korek api, pakaian milik korban, sepda motor pelaku, helm dan lain-lain.

"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP. Untuk ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutur Iman.