Metropolitan

Walau Masih Dibayangi Pandemi, Realisasi Investasi di Ibu Kota Tembus Rp 103 Triliun Tahun 2021

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Investasi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Walau masih dibayangi pandemi covid-19, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat realisasi investasi di DKI Jakarta tembus Rp 103,3 triliun tahun 2021.

Angka ini terdiri dari realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) sebesar US$ 3,3 miliar atau setara dengan Rp 48,6 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 54,7 triliun.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengataan, dengan total jumlah proyek investasi di Jakarta sebanyak 34.739 proyek, jumlah proyek investasi tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Pada dua tahun terakhir ini menjadi masa- masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan.

“Kami berharap, mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta ke depannya akan semakin mudah. Serta iklim investasi semakin kondusif sehingga dapat menarik banyak investor untuk melakukan realisasi investasi guna menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian di Jakarta,” kata Benni berdasarkan keterangannya pada Jumat (11/3/2022).

Benni menungkapkan, DPMPTSP DKI Jakarta memiliki berbagai inovasi layanan.

Di antaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

Lewat kanal tersebut masyarakat dijelaskannya dapat mengetahui informasi atau konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin/ non izin dan hal- hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Gerindra Bidik Airin Dalam Pilkada DKI Jakarta,Dinilai Cocok Berpasangan dengan Sahroni Atau Ariza

Baca juga: Demo Berakhir Ricuh, Mahasiswa Papua Mengaku Dipukul Aparat, Termasuk Mahasiswi hingga Pingsan

Terdapat juga kegiatan penyuluhan terpadu yang secara gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. 

Pemohon juga dapat mengunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/ non perizinan secara langsung di rumah atau kantor pemohon.

Mulai dari tahap permohonan sampai dengan izin/nonizin diterbitkan atau end to end process dengan mengakses website pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu ‘Pesan AJIB’ untuk memanfaatkan layanan tersebut. Layanan AJIB ini tak berbayar atau gratis.