Berita Kabupaten Bogor

Ditertibkan karena Langgar Jam Operasional, Supir Truk Tambang di Bogor Barat Intimidasi Petugas

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Imam Wahyu Budiana

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.120/20221 menimbulkan gesekan di masyarakat.

Para pengusaha quarry (tambang) dan supir truk keberatan dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang pada pukul 20.00 hinga 05.00 WIB.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Imam Wahyu Budiana mengatakan banyak supir yang protes saat petugas melakukan penertiban operasional truk tambang ini.

"Petugas di lapangan sering dapat umpatan dan caci maki dari supir truk yang disuruh putar balik," kata Imam, Jumat (11/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa para supir truk menganggap tindakan Satpol PP dalam menegakkan Perbup 120/2021 ini sebagai arogansi.

"Baru aja jadi Pol PP sudah arogan. Bahasa-bahasa seperti itu yabg sering didengar petugas di lapangan," ungkapnya.

Bahkan beberapa supir truk yang ditertibkan melakukan intimidasi dengan ancaman.

"Kalau intimidasi, saya ada bukti chatnya," tutur Imam.

Baca juga: Wagub Ariza Sambut Baik Parade Pebalap MotoGP di Jakarta

Baca juga: Truk Tambang Langgar Jam Operasional, DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Gencarkan Sosialisasi

Intimidasi ini, lanjut dia, terjadi pada saat anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi memblokir Jalan H.Usa di Ciseeng sebagai protes terhadap truk tambang yang masih lalulalang pada 21 Februari 2022 lalu.

"Setelah anggota DPRD blokir jalan, malamnya ada yang chat. Isinya krang lebih: Kita tabrak saja kalau ada Satpol PP yang halangi jalan," papar Imam.

Menurut Imam,  Satpol PP sejauh ini hanya bisa melakukan penertiban truk tambang dengan menyuruh putar balik.

Sementara terkait penegakan seperti tilang, lanjutnya, Satpol PP terbentur dengan Undang-Undang Kepolisian.
"Penindakan kendaraan di jalan itu tugas kepolisian, bukan Pol PP. Kalau kita hanya terkait penertiban. Kalau mereka parkir di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan, kita lakukan penertiban," ungkapnya.

Terkait usulan untuk membatasi jam operasional quarry (tambang) di Bogor Barat, Imam mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Kalau menurut saya, kita harus menemui pemilik quarry itu agar mereka melakukan pengisian bahan tambang pada sesuai jam operasional truk," papar Imam.

Menaggapi adanya intimidasi dan aksi premanisme dari para sopir truk dalam penegakan Perbup 120/2021 ini, Wakil Ketua Komisi III Aan Triana Al-Muharom mengatakan aparat tidak boleh takut.

"Aksi premanisme itu harus ditindak. Ini kan Perbup untuk kepentingan bersama. Jadi tidak usah takut dengan ancaman-ancaman seperti itu," ujarnya.