Kriminalitas

Begal Remaja di Kelapa Gading Sudah Sering Beraksi, Kaptennya Baru Berusia 19 Tahun

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AP, satu dari empat pelaku begal terhadap PPSU Kelapa Gading Timur saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (1/3/2022).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOJA --Aksi kejahatan jalanan kian marak di wilajah Jabodetabek.

Sejumlah pelaku kejahatan yang ditangkap polisi sebagian besar masih dibawah umur.

Seperti komplotan begal yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini, usia mereka berkisar antara 16 hingga 19 tahun.

Polisi menangkap AZ (17), AN (17), JS (16) dan AP (19), pelaku begal terhadap anggota PPSU Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38).

Baca juga: Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sudah Sering Beraksi, Uang Kejahatan Untuk Beli Sabu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan komplotan begal tersebut sudah sering beraksi.

Dua di antaranya juga pernah terlibat aksi serupa di depan Mal Artha Gading.

“Ternyata para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali, khsusunya pelaku dengan insial AZ dengan AN,” ungkap Wibowo, Selasa (1/3/2022).

Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemimpin komplotan begal tersebut sudah lebih banyak beraksi.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Remaja Bawa Celurit Saat Berkendara, Kawanan Begal?

AP mendapat julukan sebagai kapten karena lebih berpengalaman.

“AP sendiri sudah lebih dari lima kali tapi untuk wilayah yang lainnya,” ungkap Wibowo.

“AP ini paling senior di antara lainnya,  jadi dia dijuluki sebagai kapten. Mungkin karena senior, karena tiga orang yang lain masih dibawah umur,” sambung Wibowo.

Komplotan tersebut setiap kali beraksi memilih melakukannya pada saat dini hari dikarenakan kondisi jalan yang sepi, dianggap menunjang untuk melancarkan perbuatan jahatnya.

Baca juga: Seorang Pria Dibegal Saat COD Ponsel di Pagi Buta, Dua Jari Tangannya Putus Ditebas Celurit

Sementara hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut selama ini digunakan untuk membeli narkoba.

“Uangnya untuk membeli sabu, hasil tes urin juga empat pelaku positif (narkoba),” tuturnya.

Sementara itu tersangka AP mengakui dirinya bersama dengan teman-temannya memang menjadikan uang hasil pembegalan tersebut membeli narkoba jenis sabu.

"Iya, uangnya buat beli sabu," ungkap AP.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan 4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 8 tahun penjara. (jhs)