Sidang Jerinx SID Kembali digelar, Pernyataan Adam Deni Saat Jadi Saksi Berbeda dengan Saksi Ahli

Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, kembali berlanjut pada Senin (14/2/2022)

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)