Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR -- PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 khususnya di DKI Jakarta.
Adapun perubahan jam operasional yang berlaku mulai Kamis (10/2/2022).
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 perse
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Baca juga: Underpass Jalan Dewi Sartika Depok Sepanjang 470 Meter Segera Dibangun
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan ia bersama pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun.
"Diantaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial," ucap Rendi dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Dokter Tirta Sudah Berupaya Damaikan Adam Deni dan Jerinx SID Tapi Tak Tercapai, Ini Penyebabnya
Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Pengguna transportasi MRT wajib memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Anies Terapkan WFH 75 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.