Natal dan Tahun Baru

Tak Hanya Penyekatan, Polisi Akan Razia Sertifikat Vaksin Bagi Wisatawan yang Berlibur di Puncak

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penerapan aturan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Tak hanya memberlakukan ganjil genap dan penyekatan, Polres Bogor akan memperketat pengawasan bagi wisatawan ke Puncak.

Mereka yang berlibur ke kawasan Puncak selama masa libur akhir tahun diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun. 

“Pengecekan sertifikat vaksin akan dilakukan di delapan pos pengamanan Nataru,” ujarnya pada Kamis (30/12/2021).

 

Pos pengamanan ini ada di Cibanon, Gerbang Tol Ciawi, Pos Penutupan arus Bendungan, Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Bellanova dan Sentul Utara.

Dalam pemeriksaan ini, wisatawan secara random atau acak juga akan dites rapid antigen yang dilaksanakan oleh para tenaga kesehatan.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Omicron di Kabupaten Bogor," paparnya.

Baca juga: Libur Nataru, Belum Ada Lonjakan Kendaraan ke Puncak Bogor

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Selama Libur Natal & Tahun Baru Diberlakukan, Berikut 10 Titik Penyekatannya

Para wisatawan ke Puncak juga wajib membawa hasil pemeriksaan PCR atau tes antigen.

"Kami akan cek setiap kendaraan ke arah Puncak untuk memastikan semua penumpang sudah divaksin dan memiliki dokumen antigen atau PCR," tuturnya.

Sementara untuk menghindari kemacetan di jalur Puncak, Jumat (31/12/2021) besok Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap sejak pagi hingga pukul 18.00 WIB di jalur Puncak.

Pada pukul 18.00 WIB, jalur Puncak akan ditutup untuk kendaraan roda empat hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB.

"Lalulintas arah Cianjur atau Puncak akan dialihkan via Jonggol  dan Sukabumi," pungkas Harun.

Ganjil Genap Puncak Selama Libur Natal & Tahun Baru Diberlakukan, Berikut 10 Titik Penyekatannya

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengungkapkan Operasi Lilin Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Bogor efektif mulai berlaku sejak Jumat, 24 Desember 2021.

Operasi yang digelar dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.

Pengamanan jalur Puncak selama Operasi Lilin Lodaya 2021 akan melibatkan ratusan personil gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

“Ada 280 petugas gabungan yang diturunkan untuk pengaman jalur Puncak selama libur Nataru,” kata Dicky, Jumat (24/12/2021).

Guna mengatasi kemacetan di wilayah ini, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan sistem ganjil genap pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/2/2022) nanti.

“Kita berlakukan ganjil genap 24 jam. Kalau macet parah akan diberlakukan one way sesuai situasi di lapangan,” jelasnya.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan Opetasi Lilin Lodaya 2021 tak hanya memeriksaan ganjil-genap, tetapi juga syarat perjalanan.

"Kita akan memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Pedulilindungi," paparnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Ganjil Genap di Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Metro Depok Fokus Atasi Kemacetan

Baca juga: Harap Diperhatikan, Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Nataru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Selain vaksiasi 2 dosis, syarat lain bagi wisatawan ke Puncak adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen 1×24 jam bagi yang belum vaksin.

"Wisatawan yang tidak menaati aturan ganjil genap dan tidak memenuhi syarat perjalanan ini akan diarahkan untuk putar balik," ungkap Ketut.

Untuk memantau pelaksanaan sistem ganjil genap ini, Polres Bogor telah mendirikan pos pantau di 10 lokasi.

Sepuluh titik pos pemantauan itu berada di Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.

Selain itu, ada dua titik di jalur alternatif (Jalan Ciawi, Jalan Pandan Sari) atau jalan yang biasa digunakan kendaraan roda dua.

"Semua kendaraan yang tidak sesuai aturan gage akan disuruh putar balik di pos pantau ini," pungkas Ketut.