Traffic Update

Plat Nomor Tak Sesuai Tanggal, Warga di Kawasan Ganjil Genap Depok Boleh Keluar, Tapi Dilarang Masuk

Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sosialisasi ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Sabtu (4/12/2021).

TRIBUNNEWSDEPKK.COM, DEPOK - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan diberlakukannya uji coba ganjil genap, diperbolehkan melintas.

Namun, tak semua warga yang menggunakan kendaraan roda empat yang boleh melintas saat uji coba Gage berlangsung.

"Hanya bagi warga yang ingin keluar saja, di sepa jang jalur (uji coba Gage) itu kan ada beberapa perumahan juga ya, jadi kalau warga mau keluar ya boleh tapi kalau mau masuk ya enggak bisa," tandas Eko kepada TribunnewsDepok.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Setuju Ganjil Genap Diterapkan, Ini Biang Kerok Kemacetan di Jalan Margonda Raya Menurut Warga

Baca juga: Berikan Kemudahan Pengendara Saat Uji Coba Gage, Dishub Depok Pasang Info Petunjuk Jalan Alternatif

Mereka yang masuk, kata Eko, adalah warga yang dari arah Jakarta ataupun daerah lain yang ingin masuk ke Depok utamanya di Jalan Margonda Raya, sepanjang pemberlakuan uji coba Gage.

"Keluar boleh kalau mau masuk ya harus menunggu jam uji coba Gage selesai atau sebelumnya," paparnya.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan pengangkut barang, ambulan, darurat, warga yang ingin ke rumah sakit, termasuk taksi online.

Di luar itu, Eko meminta pengendara bisa melalui jalur alternatif jika ingin masuk ataupun keluar Depok saat uji coba Gage diterapkan.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, bukan menjadi sasaran uji coba Gage, sehingga bisa bebas melintasi Jalan Margonda Raya.

Pada saat uji coba Gage tersebut, Eko mengatakn ada enam titik check point, diantaranya di depan Terminal Bus Kota Depok, Jalan Komjen Pol M Jasin, Pintu Keluar Tol Margonda, dan lainnya.

Uji coba Gage menyasar hanya untuk kendaraan roda empat pribadi, yang berlaku pada saat akhir pekan Sabtu-Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB.