3. Menerapkan prokes secara lebih ketat.
Namun, di samping itu, Pemprov DKI memperkenankan kantor sektor nonesensial dengan kapasitas 25%.
Supermarket, pasar, mal dan bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50%. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan wajib ditutup selama periode ini.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum serta sarana olahraga ditutup sementara selama libur Nataru. Transportasi umum diperkenankan beroperasional dengan kapasitas penumpang 50%.(m27)
Baca tanpa iklan