Kriminalitas

Kekasihnya Bunuh Diri karena Dipaksa Aborsi, Ini Penampakan Bripda Randy Setelah Dipecat Kapolri

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sosok Bripda Randy Bagus mendadak viral di media sosial pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur. 

Masyarakat mencibirnya, menilai sikap Bripda Randy yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya bukan cerminan seorang anggota Kepolisian. 

Pernyataan tersebut seperti yang dituliskan dalam postingan @syit.id; pada Senin (6/12/2021). 

Dalam postingan tersebut, potret Bripda Randy turut diunggah oleh admin. 

Bripda Randy terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan posisi tangan terborgol di dalam sel. 

Dipecat Tidak Hormat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

 

Adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Jenderal TNI Dudung Ingatkan Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama, Kadispenad: Jika Tak Ada Guru

Baca juga: TKI Asal Karawang Ditemukan Terlunta di Arab Saudi, Akui Disekap dan Disiksa Majikan Selama 12 Tahun

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Baca juga: Jalani Operasi Tumor Ganas, Melanie Subono Berserah Diri, Akui Sudah Siap Jika Tidak Bangun Lagi

Baca juga: Melanie Subono Ungkap Pemicu Tumor Ganas Dalam Rahimnya, Berawal dari Pembekuan Darah 20 Tahun Lalu

Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

 

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

 

Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.

 

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

 

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

 

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Secara internal Randy dudyga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.