Orang nomor satu di Korps Bhayangkara dilansir dari laman Polri, Rabu (13/10), mengungkapkan, perintah ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur untuk memakai jasa merka.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.