1. Kantor Kecamatan Tapos
2. Kantor Kecamatan Sukmajaya
Baca juga: Polantas Genit, Bukan Kasih Surat Tilang Tapi Minta Nomor Ponsel, Goda Gadis Cantik Lewat Whatsapp
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.