Kriminalitas

Tergiur Iming-iming Anaknya Bakal Jadi PNS, Sugiyono Sampai Jual Sapi dan Sawah di Kampung

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dugaan penipuan CPNS di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).

Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.

Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi.

Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf. 

Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.

Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. 

Olivia bantah lakukan penipuan

Sementara itu, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya muncul ke publik, usai menghilang setelah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah korban 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar. 

Olivia Nathania menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah korban 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar. 

Namun, Olivia Nathania sadar bahwa semua pembelaannya akan sia-sia.

Hanya saja ia kaget dilaporkan ke polisi atas kasus yang diklaim olehnya tidak pernah ia lakukan. 

Baca juga: Kemenkumham Turun Tangan Periksa Suami Olivia Nathania yang Diduga Menipu Guru Bermodus CPNS

"Tanggapannya cukup syok dan kaget pasti. Ya yang pastinya terganggu ya dengan pemberitaan ini," kata Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina. 

"Tapi memang saya membuka tempat les untuk masuk CPNS," tambahnya. 

Dalam laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Oi itu diduga telah mengajak 225 orang untuk ikut bergabung ke tempat les untuk masuk ke CPNS. 

"Ini tempat les ya, bisa dicek ada tempatnya, pengajarnya ada, saya menerima uang dari les itu sebesar Rp 25 juta perorang," ucapnya. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan PNS Libatkan Anak Nia Daniaty Bergulir, Polisi Periksa Pelapor Senin Depan

"Dengan nilai buat apa  ya wajar saya ada untung. 25 juta buat pengajar, sewa tempat, dan lain-lain," sambungnya. 

Meski menggelar tempat les masuk CPNS, anak dari Nia Daniaty dan Mohammad Ihsam itu tidak pernah melakukan pengrekrutan dan bujuk rayu. 

"Semua dilakukan oleh Pak Karnu sebagai pelapor dan ibu Agustin yang mengaku korban. Saya kenal dengan Ibu Agustin, dia yang mengajak semuanya," jelasnya. 

Oi menceritakan, Agustin membuka harga kepada orang yang mau ikut lesnya sebesar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. 

"Yang disetorkan ke kantor itu Rp 25 juta. Sisanya buat dia. Pelapor Pak Karnu juga sama, pernah mengajak orang masuk ke tempat les," kata Agustina Susanti. 

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan PNS Bersama Istri, Kemenkumham Periksa Menantu Nia Daniaty

"Ada bukti transfer yang masuk ke rekeningnya. Saya punya buktinya atas nama Karnu," timpal Olivia Nathania. 

Olivia Nathania memastikan bahwa semua omongan yang ia katakan bukan bermaksud membela diri saja, namun ia memiliki semua buktinya. 

"Saya hanya bicara bukti biar kasus ini tidak kemana-mana," ujar Olivia Nathania. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Baca juga: Anak Nia Daniaty Punya Banyak Modus saat Janjikan Posisi PNS kepada Ratusan Korban

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.