Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 hingga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Tidak lama setelah itu, Saipul Jamil berurusan dengan KPK setelah terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap dilakukan agar Saipul Jamil mendapat vonis ringan terkait kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.