Namun, menurut Ramzy, yang terjadi tidak seperti itu.
Ramzy mengatakan bahwa Ayu melompat sendiri dari mobil saat mau turun dan menjatuhkan dirinya sendiri.
"Mobil itu sedang dalam keadaan diam ya," kata Ramzy.
Oleh karena itu Ramzy tidak mengerti maksud Ayu Thalia melaporkan hal yang sebenarnya tidak pernah dilakukan kliennya.
KRONOLOGI DALAM SURAT LAPORAN
Lalu bagaimana kronologi dalam surat laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan?
Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.
Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor, BPBD Jabar Bangun Sentra Vaksinasi
Ayu Thalia menyatakan langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.
"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tulisnya.
Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi laporan terhadap Nicholas Sean ini atas dugaan penganiayaan.
"Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo, Senin (30/8/2021).
Rinaldo belum menjelaskan secara detail mengenai pelaporan tersebut.