Otomotif
Pabrik BYD Bakal Dibangun di Lahan Pertanian Berkelanjutan, Rencananya Dipindahkan ke Indramayu
Pabrik BYD Bakal Dibangun di Lahan Pertanian Berkelanjutan, Rencananya Dipindahkan ke Indramayu
BYD awalnya dikenal sebagai produsen baterai isi ulang. Kemudian berkembang menjadi salah satu produsen kendaraan listrik terbesar di dunia, termasuk mobil, bus, truk, hingga monorel listrik (SkyRail).
Pabrik kedua BYD rencananya seluas seluas lebih dari 108 hektare, menjadikannya salah satu investasi industri EV terluas di Indonesia.
Investasi kedua produsen EV asal Vietnam dan Tiongkok tersebut mencapai Rp 33 triliun dan diprediksi membuka peluang tenaga kerja hingga puluhan ribu orang.
Presiden Direktur BYD Indonesia, Eagle Zhao menyebutkan bahwa kapasitas produksi di pabrik tersebut 150.000 unit EV per tahun.
Dengan investasi ini, BYD diizinkan untuk sementara waktu mengirimkan mobilnya ke Indonesia tanpa bea masuk, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk merangsang permintaan EV sekaligus menarik investasi dari produsen mobil.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Listrik di Jalan Rasuna Said, Pengendara Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans
Pemerintah menargetkan 600.000 EV diproduksi di dalam negeri pada tahun 2030.
Pada tahun 2024, tahun pertama penjualannya di Indonesia, BYD menjual 15.429 unit, menurut data asosiasi otomotif. Berdasarkan data Januari hingga November, BYD memimpin dalam hal penjualan EV berbasis baterai dengan pangsa pasar sekitar 36 persen.
Bakal Dipindahkan ke Indramayu
Menanggapi pertanyaan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengaku baru mengetahui informasi itu.
Ia menyatakan bahwa pabrik BYD dibangun di kawasan industri yang sah secara hukum.
"Saya baru dengar beritanya. Saya juga enggak bisa komen apa-apa, cuma yang saya bisa sampaikan, kami kan mendirikan fasilitas produksi kita di dalam industrial area," katanya ketika ditemui di kawasan Prambanan, Yogyakarta, Rabu (13/8/2025) malam.
"Tidak mungkin kami mendapatkan izin mendirikan pembangunan kalau itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ujarnya.
Luther menegaskan, kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai area industri secara legal.
Baca juga: Pemkab Bogor Bakal Kelola Sampah Jadi Listrik di PSEL di TPAS Galuga dan Nambo
Sebab itu, masalah tersebut seharusnya tidak menjadi urusan BYD secara langsung.
"Jadi, harusnya itu urusan bukan kepada BYD, tapi saya belum mendapat informasi itu. Saya baru dengar," kata Luther.
Jakarta Fair 2025 Jadi Ajang Suzuki untuk Lebih Dekat dengan Penggemarnya, Pamerkan Motor Unggulan |
![]() |
---|
Sobat Bikers, Ini Tanda-tanda Saringan Udara Motor Harus Diganti |
![]() |
---|
Transformasi dari Baleno, Suzuki Fronx Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Panduan Mudah Perawatan Mobil Kesayangan Ala Bengkel Resmi |
![]() |
---|
Buat yang Suka Sensasi, Hyundai Creta N Line Mengaspal di Indonesia, Ini Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.