Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Targetkan 35.636 UMKM Raih Sertifikasi Halal
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, lanjut Nurhayanti, status halal pada produk barang dan jasa menjadi isu krusial.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan 35.636 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor meraih sertifikasi halal.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Nurhayati, saat membuka acara Pembinaan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (5/8/2025).
“Pemkab Bogor telah membina sebanyak 35.636 UMKM di tahun 2024," kata Nurhayanti.
Dia menjelaskan ribuan UMKM di Kabupaten Bogor telah mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
"Tahun lalu sebanyak 340 UMKM dapat sertifikasi halal melalui TP PKK, 334 olahan perikanan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan, dan melalui pendampingan program self declare sebanyak 1.277 orang pelaku usaha,” terang Nurhayati.
Baca juga: Insight Eksklusif dari Riset Ipsos 2025: Perkembangan UMKM dan Brand Lokal Dalam Memilih E-Commerce
Dia menjelaskan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dan stakeholder terkait berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.
“Saya berharap ke depan semakin banyak produk UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor yang bersertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar internasional dan membawa nama baik Kabupaten Bogor sebagai pusat produk halal unggulan,” tuturnya.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, lanjut Nurhayanti, status halal pada produk barang dan jasa menjadi isu krusial, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Oleh karena itu, sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk menguatkan daya saing produk UMKM, khususnya di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Jadi UKM Unggulan Kabupaten Bogor, Ini Sejarah Batik Kemang
"Status halal sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk," ucapnya
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bogor atas fasilitasi tempat dan pengumpulan pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikasi halal.
"Insya Allah hari ini akan dibantu agar produknya bersertifikat halal, tanpa dipungut biaya," tuturnya.
Menurutnya, BPJPH memberikan kuota besar untuk sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat.
"Diharapkan Kabupaten Bogor bisa mengambil peran besar dalam menyerap kuota tersebut,” ujar Chuzaemi.
Baca juga: Kabogorfest Tingkatkan Pendapatan, Pelaku UMKM Berharap Digelar Setiap Tahun
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan per 18 Oktober 2026.
"Masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan ini. Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.
Chuzaemi mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang akan membimbing proses pendaftaran halal.
"Jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pemerintah juga siap membantu proses pendaftarannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.