Depok Hari Ini
100 Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Depok di Jalan Juanda, dari Lapak Bunga hingga Pasar Hewan
Bangunan yang ditertibkan berada di jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) atau sisi kiri ruas Jalan Juanda arah Margonda-Jalan Raya Bogor.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Bangunan liar yang ditertibkan berada di jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) atau sisi kiri ruas Jalan Juanda arah Margonda-Jalan Raya Bogor.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan jumlahnya mencapai 100 unit.
Bangunan-bangunan tersebut merupakan lapak para pedagang bunga, hunian, hingga Pasar Hewan Cisalak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Duduki Lahan Pertagas, Satpol PP Depok Bongkar Pasar Kambing Cisalak
“Ada hampir 100 bangunan yang tidak berizin, 14 itu ada yang di lahan Pertagas,” kata Agus saat meninjau penertiban Pasar Kambing Cisalak, Rabu (23/7/2025).
“Sedangkan sisanya itu hampir 86 buah itu bangunan liar ada di tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah daerah kota dan provinsi Jawa Barat,” sambungnya.
Proses penertiban bangunan liar di Jalan Juanda sudah dimulai pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Kisah Pahit Penjual Bunga di Jalan Juanda Depok, 15 Tahun Bergantung Hidup Berakhir Kena Gusur
Sedangkan, area Pasar Kambing Cisalak dilakukan Rabu ini karena penjual hewan sebelumnya minta dispensasi waktu.
Agus menambahkan, bangunan liar yang ditertibkan berdiri di atas aliran pipa Pertagas hingga membahayakan.
“Bahayanya luar biasa, jadi tanah di sini hanya kita gali 2 meter itu udah ada pembakar, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Proses-penertiban-bangunan-liar-di-area-Pasar-Kambing-Cisalak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.