Kriminalitas
Pria di Cigudeg Bogor yang Viral Todong Sajam dan Airsoft Gun ke Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku dalam video tersebut.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalibe.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIGUDEG - Video dua pria menodongkan senjata api dan senjata tajam saat adu mulut dengan warga di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Polres Bogor yang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, kejadian tersebut ternyata terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Peristiwa itu pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Dia menjelaskan Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku dalam video tersebut.
Baca juga: Pria di Bogor Todongkan Senjata Airsoft Gun ke Pengguna Jalan Lain, Tersinggung Tak Diberi Jalan
"Kami telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X," jelas Rio.
Dua orang yang terlibat dalam video tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial KS (33) dan ES (26). Mereka diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," unhkap Rio.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka turun ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
Baca juga: Dianiaya dan Diancam Pakai Airsoft Gun oleh Oknum Staf PN Depok, Rastono Ogah Damai
"Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya," ungkap Rio.
Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang.
"ES juga turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya. Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya," bebernya.
Rio menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Leuwiliang Bogor, Tiga Orang Luka Parah Kena Tebasan Senjata Tajam
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa," ucapnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.
"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.