Kabupaten Bogor
Perempuan di Bogor Kecewa Suaminya yang Selingkuh dan Nikah Siri Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara
Kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan EH dengan seorang perempuan bernama PEH sejak tahun 2013 hingga 2024.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dermawan Simbolon, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, melaporkan suaminya sendiri berinisial EH ke polisi karena menikah siri secara ilegal dengan seorang wanita berinisial PEH.
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EH diduga melakulan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan.
Kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan EH dengan seorang perempuan bernama PEH sejak tahun 2013 hingga 2024.
Istri dari EH, Dermawan Simbolon, lalu melaporkan tindakan pernikahan siri yang dilakukan oleh suaminya dengan PEH.
Pasalnya sejak dugaan perselingkuhan itu, EH sudah tidak menafkahi Demawan Simbolon sehingga membuat rumah tangga mereka berantakan.
Dan betapa kecewanya Dermawan Simbolon ketika mengetahui dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyamenuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Depok Sebut Nikah Siri Jadi Salah Satu Awal Terjadinya KDRT Selain Beban Ekonomi
Tuntukan JPU yang terlampau ringan ini membuat pelapor, Dermawan Simbolon, kecewa.
Ia merasa tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut.
“Ancaman pidana dalam Pasal 279 ayat 2 KUHP ini sekira 5 sampai 7 tahun, kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan Simbolon di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (14/7/2025).
Dengan nada kecewa dan suara terbata-bata ia meminta JPU berikap adil dalam menegakkan keadilan pada kasus ini.
"Saya berharap JPU megakkan keadilan tanpa intervensi," ujarnya.
Baca juga: Fakta Kisah Gadis di Bawah Umur Diajak Nikah Siri Tanpa Wali dengan Iming-Iming Mau Dibelikan Rumah
Sementara kuasa hukum pelapor, Bangun Simbolon, mengatakan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk membuktikan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 279 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.
"Mereka telah melakukan pernikahan siri meski mengetahui ada halangan hukum yang sah. Ini sudah terbukti di persidangan," ujarnya.
Namun dia heran karena tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
"Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tanya Bangun Simbolon.
Menurutnya, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar.
Karena itu, dia menilai tuntutan hanya satu tahun pdinilai mencederai rasa keadilan.
Baca juga: Hanya 45 Persen Warga Miliki Surat Nikah, Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 31 Pasangan Nikah Siri
“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman 7 tahun jadi 1 tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum,” tambah Bangun.
Dia berharap pihak Kejaksaan bisa meninjau ulang langkah-langkah yang diambil dan menyikapi perkara ini dengan serius.
"Kami mohon agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Bangun Simbolon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.