Penataan Kawasan Puncak

Menteri Hanif Minta Cabut Izin 9 Bangunan yang Disegel di Puncak Bogor, Ini Jawaban Rudy Susmanto

Politisi Partai Gerindra ini mengakui belum semua obyek yang disegal Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak pada Maret 2025 lalu dicabut perizinannya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PUNCAK - Landscape kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi hulu daerah aliran Sungai Ciliwung. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemkab Bogor mencabut izin obyek wisata di Puncak melanggar aturan. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Banjir bandang yang terus berulang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq geram.

Untuk mengatasi persoalan ini, Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Kevamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/7/2025).

Terkait hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut perizinan yang sudah diterbitkan. 

"Kita tidak bisa langsung cabut begitu saja. Kita evaluasi terlebih dahulu. Setelah evaluasi, beberapa objek yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah cabut izinnya," kata Rudy di Cibinong, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Usai Banjir Bandang, Menteri Lingkungan Hidup Akan Bongkar 4 Bangunan Ilegal di Puncak Bogor

Politisi Partai Gerindra ini mengakui belum semua obyek yang disegal Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak pada Maret 2025 lalu dicabut perizinannya. 

"Beberapa obyek masih kita evaluasi. Kalau masih dibenahi, kita berikan rekomendasi ke pemerintah pusat. Lalu kepada objek-objek tersebut kita minta melakukan perbaikan," papar Rudy.

Rudy menyebut salah satu obyek yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak milik Taman Safari Indonesia.

Namun pada saat ada perintah untuk pencabutan, Pemkab Bogor tidak langsung melakukan eksekusi, tetapi  evaluasi terlebih dahulu. 

"Dari sisi konservasi, Taman Safari lakukan dengan baik. Kalaupun ada beberapa titik yang tidak tepat maka dilakukan perbaikan," ucapnya.

Baca juga: Cerita Warga Saat Terjadi Longsor dan Banjir di Puncak Bogor yang Mengakibatkan Santri Tertimbun

Meskipun Taman Safari ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, namun tempat wisata ini bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor.

"Taman Safari ini milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia. Di situ kita bisa melihat satwa tanpa perlu pergi ke hutan," tuturnya.

Sementara untuk beberapa titik lokasi lain yang direkomendasikan untuk dicabut, Pemkab Bogor masih lakukan evaluasi.

"Pemkab Bogor akan lakukan evaluasi lalu kita akan berikan rekomendasi perbaikan atau pembongkaran," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Banjir Bandang Landa Kawasan Puncak Bogor, Satu Warga Tewas, Dua Orang Hilang

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.

Menteri LH Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yabg melanggar aturan tersebut.

"Kami akan memaksa kembali Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mereview persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak," kata Hanif di Cisarua, Senin (7/7/2025).
 
Dia mengaku sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin obyek yang telah disegel. 

"Hari ini terinfo ke kami, baru 3 yang dicabut, 6 sedang dievalusi. Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan," bebernya.

Hanif mengungkapkan sudah menyegel 33 obyek dan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor. Namun hingga kini baru 4 lokasi yang sudah memasuki masa pembongkaran .
 
"Jadi kami telah membuat surat ulang 1 minggu dari sekarang agar mereka menyiapkan diri untuk dilakukan pembongkaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya. 

Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran obyek yang telah disegel pada periode Maret 2025 lalu. 

"Setelah ini kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan vila-vila yang ada di Puncak apakah ada persetujuan lingkungannya atau seperti apa. Dampak yang cukup besarnya sudah cukup memberi pelajaran kepada kita semua," bebernya.
 
Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung ini. 

"Sebanyak 7.500 hektare daerah DAS Ciliwung  harus direhabilitasi. Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak, menekan Pak Bupati, menekan Gubernur, Camat, Lurah, untuk dengan taat melakukan asas perlindungan terkait dengan lingkungan hidupnya," tandas Hanif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved