Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Segera Bongkar Restoran Asep Stroberi di Puncak, Ini Alasannya
Pihaknya sudah memberi kesempatan kepada pemilik Restoran Liwet Asep Stroberi untuk membongkar secara mandiri lantai 4 dan 5 yang melanggar aturan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hiromimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan segera membongkar Restoran Liwet Asep Stroberi di yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, Jawa Barat.
Pembongkaran ini dilakukan karena tempat makan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
"Restoran Liwet Asep Stroberi sudah diberikan surat peringatan ketiga atas pelanggaran Perda yang telah dilakukan. Kami akan serahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti pembongkaran," kata Plt. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kepada wartawan, Kamis (2/7/2025).
Dia menjelaskan pihaknya sudah memberi kesempatan kepada pemilik Restoran Liwet Asep Stroberi untuk membongkar secara mandiri lantai 4 dan 5 yang melanggar aturan.
Baca juga: Pedagang di Puncak Protes Astro dan Bianglala Milik Jaswita Jabar Tidak Digusur
Namun hal itu tidak kunjung dilakukan pihak restoran hingga dikeluarkannya surat peringatan ke 3.
"Kami akan melimpahkan berkas pelanggaran peraturan daerah (Perda) tersebut ke Satpol PP, untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran oleh aparat penegak Perda," imbuhnya.
Menurut Eko, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan kepada Restoran Liwet Asep Stroberi hanya untuk dua lantai sesuai site plan.
Namun telah terjadi pelanggaran ketinggian bangunan hingga lebih dari 2 lantai.
Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor
"Bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi saat ini tidak sesuai dengan IMB (PBG) yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bogor. Ada kelebihan dua lantai, selain lantai 1 atau basement," tutur Eko.
Sementara Kabid Penataan Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, mengungkapkan pihaknya tidak akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi karena tidak mentaati aturan yang berlaku.
"Kami tidak bisa menerbitkan SLF, kalau masih terjadi pelanggaran aturan di bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi,"ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.