Krimialitas

Lima Pemuda Terlibat Tawuran Sadis di Menteng Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi mengamankan lima pelaku dengan barang bukti berupa lima buah Celurit, dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat
PELAKU TAWURAN DITANGKAP -- Lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam berhasil diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MENTENG - Tawuran brutal kembali mencoreng wajah ibu kota. Lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam berhasil diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar Susatyo, Senin (9/6/2025).

Dalam aksi tersebut kata Susatyo, polisi mengamankan lima pelaku dengan barang bukti berupa lima buah Celurit, dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Remaja Besenjata Tajam Saat Aksi Tawuran di Bojongsari Depok

Adapun para pelaku yakni AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.

Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata William.

Baca juga: Jalan Raya Tapos Rawan Kejahatan, dari Begal, Tawuran Hingga Operasi Komplotan Maling Bersajam

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” lanjutnya. 

Willam juga mengimbau, agar masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres, Polsek terdekat, atau ke call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan. 

"Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” tandasnya (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved