Kabar Artis
Gugat Rp 24, 5 Miliar, Keenan Nasution Minta Rumah Vidi Aldiano Jadi Jaminan
Tuntutan atau gugatan Keenan Nasution atas dasar perkara Vidi Aldiano, tidak meminta izin atas penggunaan karya lagu 'Nuansa Bening' sejak tahun 2008
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Musisi Keenan Nasution membenarkan bahwa pihaknya menuntut atau menggugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tuntutan atau gugatan Keenan Nasution atas dasar perkara Vidi Aldiano, tidak meminta izin atas penggunaan karya lagu 'Nuansa Bening' sejak tahun 2008 dalam setiap panggungnya.
Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening, menyampaikan bahwa angka gugatan Tp 24,5 Miliar bukan permintaan asal dari kliennya.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," kata Minola Sebayang didampingi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," tambahnya.
Baca juga: Ida Royani Istri Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Terkenal Karena Lagu Nuansa Bening
Minola menambahkan bahwa angka gugatan Rp 24,5 Miliar bukan karangan, melainkan berdasarkan hitungan dari 31 kali pertunjukan, saat Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening.
"Total pertunjukan 308 kali, kami ambil hanya 10 persen saja yaitu 31 kali. Dihitung hitung sesuai UU bahwa angkanya segitu," ucapnya.
Dalam petitum gugatan, tertulis Keenan dan Rudi Pekerti meminta rumah Vidi Aldiano jadi jaminan, jika tidak sanggup membayar gugatan jika dikabulkan Pengadilan.
Minola menceritakan meminta rumah jadi jaminan, bukan sebuah permintaan belaka saja. Akan tetapi, untuk menjamin Vidi bisa melunasi semuanya jika dikabulkan.
Baca juga: Perseteruan Hak Cipta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan Vidi Aldiano Belum Berakhir
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," jelasnya.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," tambahnya.
Minola menegaskan jumlah itu bukan bicara permintaan royalti, melainkan sanksi dari Vidi Aldiano yang sudah menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
"Ini konsekuensi bukan royalti, ini tertera di dalam UU, ada sanksinya," ujar Minola Sebayang. (Ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Keenan-Nasution-dan-Rudi-Pekerti-di-kawasan-Fatmawati.jpg)