Kabar Artis
Siap Hadapi Sidang, Vadel Badjideh: Sehat-sehat Tante Nikita
Vadel menegaskan dirinya siap menghadapi semua proses persidangan yang akan ia hadapi setelah ini, demi mempertanggungjawabkam perbuatannya.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 Tahap 2 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025) dengan tangan diborgol, Vadel yang mengenakan kemeja hitam dikawal ketat oleh petugas saat masuk ke dalam gedung.
Vadel menegaskan dirinya siap menghadapi semua proses persidangan yang akan ia hadapi setelah ini, demi mempertanggungjawabkam perbuatannya.
"Aman," kata Vadel Badjideh sambil melangkahkan kakinya masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Cinta Terhalang Restu Nikita Mirzani, Ini yang Bakal Dilakukan Vadel Badjideh
Saat ditanya awak media mengenai Nikita Mirzani, Vadel Badjideh hanya menyelipkan pesan kepada ibunda Lolly itu.
"Sehat-sehat tante Nikita," ucap Vadel Badjideh.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2025 terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anaknya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Vadel dianggap bersalah dan ia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian polisi langsung melakukan proses penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan setelah penyerahan Vadel Badjideh, barang bukti, dan berkas, pihaknya akan menyempurnakan dakwaan.
"Kami sudah tunjuk dua penuntut (JPU) untuk menangani kasus ini," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Prabowo menyebut 20 hari kedepan Vadel akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Vadel sendiri akan menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pada kesempatan ini, kami akan melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang," ucapnya.
Prabowo menjelaskan bahwa Vadel Badjideg dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Kemudian, VB juga dijerat dengan Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP," ujar Prabowo.
Baca juga: Nikita Mirzani Siapkan Uang Taruhan Rp 5 Miliar, Yakin Vadel Badjideh Bakal Dipenjara Tahun Ini
Sementara itu kondisi yang sama juga dialami oleh Nikita Mirzani yang tersandung kasus hukum.
Nikita Mirzani sudah tiga bulan mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirznai sampai masuk penjara usai dilaporkan pengusaha kecantikan, Reza Gladys yang klaim diperas wanita yang akrab disapa Niki mencapai Rp 5 miliar.
Berkas perkara yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dinyatakan sudah rampung atau P21 oleh kejaksaan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Nikita Mirzani, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Benar, berkas NM sudah P21," ujar Ade Ary, saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan turut membenarkan.
Ia menuturkan, berkas telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/5/2025).
"Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," tuturnya.
Namun, Syahron mengatakan belum ada jadwal sidang perdana.
Pasalnya, pihaknya saat ini menunggu Polda Metro Jaya untuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Alami Trauma Berat, Hubungi Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Dipindah
"Belum ada tahap 2, informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," kata dia.
Sementara Fahmi Bachmid kuasa hukum Niki menyampaikan bahwa kondisi kliennya di penjara tidak ada yang harus dikhawatirkan.
"Kondisi Niki sehat walafiat," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, belum lama ini.
Fahmi pun sudah menjelaskan terkait penambahan penahanan kepada Niki, karena kliennya terancam hukuman penjara di atas sembilan tahun.
"Ya niki Kalau lanjut ke persidangan gulirkan aja," ucapnya.
Fahmi menduga ada ketidak siapan dari pelapor, yakni Reza Gladys untuk memenjarakan Niki. Sehingga berkas perkara belum ada kemajuan di penyidik.
"Kalau gak siap ya lepaskan. Jangan main main sama proses hukum. Kalau memang buktinya itu adalah bentuk rekaman, harus dipastikan dulu itu legal atau tidak," jelasnya.
Fahmi pun sudah memegang rekaman yang dijadikan Reza Gladys sebagai bukti, untuk menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.
"Bukti itu sedang dalam uji klinis. Karena patut diduga rekaman itu ilegal. Kalau ilegal ini harus diperkarakan," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari/m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-tiba-di-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-Selatan-Tanjung-Barat-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.